Deskripsi
Jenis Data: Penduduk wajib KTPadalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah
kawin atau pernah nikah secara sah.
Dataset terkait topik kependudukan ini dihasilkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dikeluarkan dalam periode 1 tahun sekali.
Penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini: * provinsi : menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Banten. * kategori_penduduk: menyatakan kategori kependudukan di Provinsi Banten. * jumlah : menyatakan jumlah penduduk wajib KTP di Banten. * satuan : menyatakan satuan dari pengukuran jumlah penduduk dalam dokumen.
* tahun: tahun menyatakan tahun produksi data.